Cybercrime dan Cyberporn Pergi Kau!

Posted on June 12, 2007
Filed Under Loenpia |

Seminar Depkominfo SemarangUndangan itu tersebar dimilis semarangan@gmailgroups.com (milis resmi situs http://loenpia.net/blog). Tentang seminar cybercrime dan cyberporn dalam perspektif hukum teknologi dan hukum pidana di Hotel Santika Priemiere (dulu Graha Santika). Bukan tertarik karena yang porn-porn :D . Tapi berhubungan dengan kerjaan tukang IT. Konon kabarnya Indonesia akan mempuyai undang-undang cyber. Menarik. Nih inilah sosialisasinya di 17 kota, salah satunya Semarang.

Dari Fany dan direspon oleh empat orang. Tiga orang responsif pertama memperoleh kesempatan untuk mengikuti seminar tersebut. Cukup menggunakan copy undangan untuk registrasi, Fany, Cordiaz, Munif dan Akhmed menjadi peserta sah seminar. :D

Peserta Seminar Cyberlaw DepkominfoMulai dari Menteri Departemen Komunikasi dan Informasi RI, Andi Mattalatta sampai selebritis multimedia Roy Suryo hadir. Didampingi pembicara dari Kepolisian RI dan civitas academica. Meskipun peserta tidak pendapatkan salinan Rancangan Undang Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik, namun acara yang berlangsung 6 dan 7 Juni dari pagi sampe sore itu full oleh hardcopy naskah materi pembicara termasuk notulen diakhir acara. Jadi gak perlu repot untuk mencatat ini itu di dua blocknote yang disediakan panitia.

Seminar ini merekomendasikan beberapa hal. Sempat saya ingat adalah jika Indonesia meratifikasi Convention on Cybercrime, Budapest 2001, tentang undang-undang cyber untuk Uni Eropa, harus memperhatikan kepentingan, norma-norma dan budaya Indonesia. Misalnya pornografi untuk kalangan dewasa dilegalkan. Tetapi ratifikasi tersebut otomatis akan menbuat Indonesia mempunyai kerja samadengan negara lain sesama peratifikasi, misalnya dalam hal ekstradisi tersangka.

Pornografi (cybersex) dan pornoaksi (cyberporn) tidak dibiarkan di Indonesia. Baik pornografi anak maupun dewasa. Melalaui RUU ITE ini akan dijaring oleh Pasal 26 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui computer atau system elektronik.” Ancamannya adalah dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak satu milyar. Pengertian pornografi dan pornoaksi tidak dirumuskan dalam RUU ini.

Pelanggaran berupa deface situs, kerja sama cracking dengan pihak luar, pemilikan password untuk keuntungan pribadi, penggunaan alat/tools untuk mengakses, mengubah, menghilangkan, merusak tanpa hak akan mendapatkan ganjaran. Bagaimana dengan Spamming? Mengirimkan informasi tidak dikehendaki oleh pemilik email sepertinya tidak ada dalam RUU tersebut. Padalahal kegiatan spamming ini merupakan kegiatan yang tidak pernah surut, dibandingkan dengan penyalahgunaan hak akses situs.

Kesiapan Polri untuk menangani kasus cybercrime telah dimulai sejak tahun 2001. Dibangun juga pusat pelatihan Internal Polri di Megamendung. Kesempatan ini Polri menyampaikan kesiapan peralatan teknologi tinggi dan kemampuan personel yang mengikuti berbagai pelatihan untuk menangkal kegiatan cybercrime.

Semoga nanti setelah disahkannya RUU ITE ini, Indonesia bisa terbebas dari peringkat teratas negara-negara pelaku penyalahgunaan kartu kredit, menurunnya angka cybercrime, menghormati hak intelektual dan dipercaya oleh layanan banking online secara internasional. Mungkin bukan pengharapan yang berlebihan khan?

Pulangnya saya diberikan sertifikat (khas seminar Indonesia) dan tanda tangan karena menerima amplop. Isi amplop ini saya kembalikan di perusahaan tempat saya bekerja secara utuh. Karena saya tidak diperbolehkan menerima peberian dari pihak lain selain dari perusahaan. Oleh perusahaan isi amplop tersebut dikembalikan ke saya, untuk dipergunakan kegiatan bersama teman satu ruangan. Rencananya saya akan mengajak berkegiatan makan-makan di RM Oen. Tunggu postingannya yach…

Comments

6 Responses to “Cybercrime dan Cyberporn Pergi Kau!”

  1. imcw on June 14th, 2007 4:00 pm

    seru juga nih kegiatan blogger semarang…

  2. sesy on July 17th, 2007 6:52 am

    kayaknya pas aku baca salinan RUU ad beberapa point yg miss ya mas???

  3. Derry Fauzi on July 28th, 2007 7:27 am

    Trims, informasi yang menarik.

  4. ita on October 5th, 2007 1:45 am

    di tunggu info terbarunya.SLAMAT HARI LEBARAN

  5. ATA on October 13th, 2007 4:51 am

    Wah informasinya menarik banget ni aku lumayan buat tmbah2 skripsi nie. Kira2 kpn RUU ini si sah kan ya??

    mestinya sudah mbak… karena kemarin itu sosialisasinya saja

  6. client on January 18th, 2008 6:12 am

    polri siap untuk cybercrime? bullshit…
    sedangkan website tempat pelatihan reserse aja dah dideface ma hacker… ga percaya, lihat disini:
    http://www.pusdikreskrim.polri.go.id/index1.php?hal=bukutamu

Leave a Reply