Apakah Huawei Cloud memiliki teknologi Generative AI?
Sebelum menjawab pertanyaan yang menjadi judul posting ini, mari kita bahas sejarah Generative AI terlebih dahulu.
Generative AI adalah cabang kecerdasan buatan yang berfokus pada pengembangan algoritma yang dapat menghasilkan konten baru, seperti gambar, video, audio, teks, atau kode. Sejarah Generative AI dapat ditelusuri kembali ke awal perkembangan kecerdasan buatan pada tahun 1950-an. Pada waktu itu, upaya pertama untuk menghasilkan teks dan simbol-simbol mirip manusia dilakukan melalui aturan dan bahasa formal.
Pada tahun 1957, Arthur Samuel memperkenalkan algoritme stokastik pertama untuk pembelajaran mesin, yang dikenal sebagai algoritme Monte Carlo. Algoritme ini dapat digunakan untuk menghasilkan gambar dan suara yang acak, tetapi tidak selalu realistis.
Pada tahun 1980-an, munculnya jaringan saraf tiruan (neural network) memberikan dorongan baru bagi perkembangan Generative AI. Jaringan saraf tiruan dapat mempelajari pola dari data yang diberikan, dan kemudian menggunakannya untuk menghasilkan konten baru yang menyerupai data tersebut.
Pada tahun 2000-an, munculnya teknologi pembelajaran mesin mendalam (deep learning) semakin meningkatkan kemampuan Generative AI. Deep learning memungkinkan algoritma untuk belajar dari data yang lebih kompleks, dan menghasilkan konten yang lebih realistis dan menarik.
Lanjutkan membaca “Apakah Huawei Cloud memiliki teknologi Generative AI?”
Peraturan Bank Indonesia terkait Cloud Service Provider di Indonesia
Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Cloud Service Provider (CSP) di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi keamanan dan kestabilan sistem pembayaran serta konsumen di Indonesia.
Berikut adalah peraturan-peraturan Bank Indonesia terkait CSP di Indonesia:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk CSP yang digunakan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran. CSP yang digunakan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran wajib memenuhi persyaratan keamanan, keandalan, dan ketersediaan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan rekening giro di Bank Indonesia, termasuk CSP yang digunakan dalam penyelenggaraan rekening giro di Bank Indonesia. CSP yang digunakan dalam penyelenggaraan rekening giro di Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, keandalan, dan ketersediaan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan ini mengatur tentang transaksi di pasar valuta asing, termasuk CSP yang digunakan dalam transaksi di pasar valuta asing. CSP yang digunakan dalam transaksi di pasar valuta asing wajib memenuhi persyaratan keamanan, keandalan, dan ketersediaan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan konsumen di bidang jasa keuangan, termasuk jasa cloud computing. CSP wajib memenuhi persyaratan perlindungan konsumen, termasuk keamanan, keandalan, dan ketersediaan.
Peraturan-peraturan Bank Indonesia tersebut merupakan upaya Bank Indonesia untuk memastikan keamanan dan kestabilan sistem pembayaran serta konsumen di Indonesia. CSP yang memenuhi persyaratan peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan layanan cloud computing yang aman, andal, dan tersedia untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan jasa keuangan di Indonesia.
Lanjutkan membaca “Peraturan Bank Indonesia terkait Cloud Service Provider di Indonesia”
